Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Bimbingan Teknis Keuangan atau pendidikan dan pelatihan (Diklat) keuangan adalah suatu kegiatan serta pengembangan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan keuangan yang dapat di gunakan sebagai suatu pemecahan masalah yang sering di hadapi bagi setiap individu maupun institusi tertentu.
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) keuangan adalah Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman di bidang keuangan baik yang berkenaan dengan menyelesaikan suatu kasus / permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat atau aparatur pada tupoksi tertentu sehingga penyelesaiannya dapat di pertanggungjawab kan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka kami PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut:
Syarat Peserta request ;
( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )
Hubungi kami