Bimtek Perpajakan adalah program bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para peserta dalam hal pengelolaan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dirancang untuk membantu individu, aparatur pemerintah, atau perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi.
Peserta Bimtek Perpajakan biasanya terdiri dari staf keuangan, akuntan, bendahara, pengelola pajak, aparatur pemerintah daerah yang menangani pajak daerah, serta pelaku usaha atau organisasi yang memiliki kewajiban perpajakan.
Melalui Bimtek Perpajakan, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengelola risiko perpajakan dengan lebih efektif. Bagi pemerintah, hal ini juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dan daerah.
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :
Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
Informasi Selengkapnya Hubungi kami
Pusat Studi Kepegawaian Daerah (PSKD)
WA Admin 1 : 0857-5699-5143
WA Admin 2 : 0817-0646-271
Hubungi kami
Automated page speed optimizations for fast site performance