SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NPWP

62.373.035.5-541.000

NIB

0901230055935

Bimtek Perpajakan

Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.

Berikut ini merupakan Bendahara Pemerintah : Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah.

Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat untuk dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional Perpajakan dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :

Pilihan Materi Bimtek Perpajakan
  1. Bimtek Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.
  2. Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019.
  3. Diklat Perpajakan : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka Mendorong Kemandirian Daerah.
  5. Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.
  6. Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
  7. Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan Desa.
  8. Bimtek Pedoman Perpajakan dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
  • Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Syarat Peserta request ; 

  • Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Malang, Surabaya, Bandung, Jakarta )
  • atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin )
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Handphone / WA : 0857-5699-5143   /   0817 0646 271
  • Email & Website : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com / https://bimtekdiklatpskd.com

PESERTA KEGIATAN

  • Sekretaris Daerah  beserta Staf Setda
  • Kepala Dinas Beserta Staf, 
  • Kepala Badan Beserta Staf,
  • Kepala Kantor Beserta Staf
  • Kabag & Kasubbag beserta Staf
  • Kabid & Kasubbid beserta Staf
  • Kasi beserta Staf
  • Kepala UPT beserta Staf

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

 

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi : 

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

Fasilitas Pelatihan

  • Menginap 3 Malam Twin Share ( bagi Peserta Menginap )
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x ( bagi peserta yang menginap )
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 4 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan minimal 6 Orang ( bagi peserta yang menginap )
  • Mendapat Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah
  • City Tour Sesuai Dengan Tempat Pelaksaan Bimtek ( bagi peserta yang menginap )

 

PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Fasilitas Pelatihan

  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 4 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Mendapat Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )

Tempat Pelaksanaan Kegiatan Bimtek 2024

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan