NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Bagikan Melalui WhatsApp

Definisi Bimtek Perpajakan

Bimtek Perpajakan adalah program bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para peserta dalam hal pengelolaan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dirancang untuk membantu individu, aparatur pemerintah, atau perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi.

Photo Kegiatan Bimtek Perpajakan

Tujuan yang Ingin Dicapai dalam Kegiatan Bimtek Perpajakan

  1. Peningkatan Pemahaman Peraturan Perpajakan:
    Memberikan pengetahuan tentang peraturan perpajakan terbaru, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.
  2. Kepatuhan Perpajakan:
    Mendorong peserta untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi, sehingga dapat menghindari sanksi administratif maupun pidana.
  3. Pengelolaan Administrasi Pajak yang Baik:
    Membantu peserta memahami tata cara pengelolaan administrasi perpajakan, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pembayaran pajak secara terorganisir.
  4. Peningkatan Efisiensi Perpajakan:
    Membekali peserta dengan strategi untuk memanfaatkan insentif pajak dan perencanaan pajak (tax planning) yang sesuai dengan hukum untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
  5. Peningkatan Kompetensi Pengelola Pajak:
    Meningkatkan keterampilan peserta dalam menghitung, memotong, memungut, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pemahaman Teknologi Perpajakan:
    Memperkenalkan peserta pada sistem administrasi perpajakan modern, seperti e-Faktur, e-Billing, e-SPT, dan aplikasi perpajakan lainnya yang mendukung pelaksanaan kewajiban pajak secara digital.
  7. Mencegah Kesalahan Perpajakan:
    Membekali peserta dengan pemahaman yang mendalam tentang potensi kesalahan dalam pengelolaan pajak dan cara mencegahnya, termasuk pengelolaan risiko pajak.
  8. Pengelolaan Pajak Daerah:
    Dalam konteks pemerintahan, memberikan pemahaman tentang pengelolaan pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
  9. Meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak:
    Bagi aparatur pemerintah, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan layanan kepada wajib pajak, sehingga tercipta hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
  10. Mendukung Tata Kelola Keuangan yang Baik:
    Membantu organisasi atau pemerintah mengelola kewajiban perpajakan dengan baik, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan.

Peserta Bimtek Perpajakan

Peserta Bimtek Perpajakan biasanya terdiri dari staf keuangan, akuntan, bendahara, pengelola pajak, aparatur pemerintah daerah yang menangani pajak daerah, serta pelaku usaha atau organisasi yang memiliki kewajiban perpajakan.

Manfaat Akhir

Melalui Bimtek Perpajakan, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengelola risiko perpajakan dengan lebih efektif. Bagi pemerintah, hal ini juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dan daerah.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Handphone / WA : 0857-5699-5143  /   0817 0646 271
  • Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
  • Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Peserta Request Kegiatan Bimtek :
  • Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
  • atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )
FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN
  • Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah
KONTRIBUSI KEGIATAN
YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Pilihan Waktu Kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan

Pilihan Materi Kegiatan

Hubungi Kami

Informasi Selengkapnya Hubungi kami

Pusat Studi Kepegawaian Daerah (PSKD)

WA Admin 1 : 0857-5699-5143

WA Admin 2 : 0817-0646-271

Bagikan Melalui FaceBook