Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.
Berikut ini merupakan Bendahara Pemerintah : Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah.
Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat untuk dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional Perpajakan dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :
Bimtek Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.
Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019.
Diklat Perpajakan : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka Mendorong Kemandirian Daerah.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah.
Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan Desa.
Bimtek Pedoman Perpajakan dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
Handphone / WA : 0857-5699-5143 / 0817 0646 271
Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )
Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
Tanda Peserta Bimtek
Tas Ransel Eksklusif
Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Dokumentasi Kegiatan
Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah
YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN
PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi :
Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.
PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :
Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi
Hubungi kami