NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Bimtek Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan adalah salah satu fungsi dari manajemen merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam manajemen pemerintahan. Seluruh aktivitas dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah terlebih dahulu melalui proses perencanaan.

Perencanaan yang baik akan menghasilkan keluaran (output) kegiatan yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah. Merencanakan berarti memilih. Dalam hal ini memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik. Selain itu, memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal.

Dalam prosesnya Perencanaan membutuhkan sumber daya, dokumen perencanaan, organisasi, anggaran dsb. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang. Implikasinya adalah perencanaan menjadi sangat berkaitan dengan proyeksi/prediksi, penjadwalan kegiatan, monitoring dan evaluasi.

Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan demikian pula halnya dengan organisasi pemerintahan, setiap kegiatan dan program harus direncanakan dengan baik, mulai dari perencanaan pembangunan, perencanaan SDM ASN atau rekrumen Pegawai baru, Perencanaan program pelayanan,maupun perencaan anggaran. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi pemerintahan untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya.

Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya tujuan-tujuan organisasi di waktu yang akan datang. Perencanaan pemerintahan harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen pemerintahan tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi lebih aktif dalam menyikapi persaingan dunia yang sangat kompetitif.

Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyaraat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Bimtek Perencanaan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah.

Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :

Pilihan Materi Bimtek Perencanaan dan Penganggaran
  1. Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Berbasis Kinerja

  2. Bimbingan Teknis Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja Dengan Penyusunan LAKIP.

  3. Bimtek Implementasi Permendagri 86 Tahun 2017 (RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra).

  4. Bimtek Implementasi Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  5. Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra dan Renja bagi Organisasi Pemerintah Daerah

  6. Bimtek Teknis Penyusunan Renstra – Renja Dan Penganggaran (RKA) Bagi Organisasi Pemerintah Daerah.

  7. Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagi Organisasi Pemerintah Daerah.

  8. Bimtek Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

  9. Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Melalui Sinkronisasi RPJMD dan Renstra OPD.

  10. Bimtek Reviu Rencana Kerja dan Anggaran dalam Upaya Peningkatan Kualitas APBD.

  11. Bimtek Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) bagi Organisasi Perangkat Daerah.

  12. Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja serta Perencanaan Pelaksanaan RKPD RPJMD & RPJPD sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017.

  13. Bimtek Sinergitas dan Sinkronisasi Rencana Kerja OPD Terhadap Program Kegiatan Pembangunan Daerah.

  14. Bimtek Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.

  15. Bimtek Penyusunan SOP Rencana Program dan Anggaran dan Review Program Perencanaan.

  16. Bimtek Sinergitas Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2019.

  17. Bimbingan Teknis Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

  18.  

Pilihan Tempat Pelaksanaan Kegiatan

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;

Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;

Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.

Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami

Handphone / WA : 0857-5699-5143 /   0817 0646 271

Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com

Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Peserta Request Kegiatan Bimtek :

Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )

atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )

FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN

Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal

Tanda Peserta Bimtek

Tas Ransel Eksklusif

Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )

Dokumentasi Kegiatan

Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan