Perencanaan adalah salah satu fungsi dari manajemen merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam manajemen pemerintahan. Seluruh aktivitas dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah terlebih dahulu melalui proses perencanaan.
Perencanaan yang baik akan menghasilkan keluaran (output) kegiatan yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah. Merencanakan berarti memilih. Dalam hal ini memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik. Selain itu, memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal.
Dalam prosesnya Perencanaan membutuhkan sumber daya, dokumen perencanaan, organisasi, anggaran dsb. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang. Implikasinya adalah perencanaan menjadi sangat berkaitan dengan proyeksi/prediksi, penjadwalan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan demikian pula halnya dengan organisasi pemerintahan, setiap kegiatan dan program harus direncanakan dengan baik, mulai dari perencanaan pembangunan, perencanaan SDM ASN atau rekrumen Pegawai baru, Perencanaan program pelayanan,maupun perencaan anggaran. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi pemerintahan untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya.
Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya tujuan-tujuan organisasi di waktu yang akan datang. Perencanaan pemerintahan harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen pemerintahan tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi lebih aktif dalam menyikapi persaingan dunia yang sangat kompetitif.
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyaraat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Bimtek Perencanaan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :
Syarat Peserta request ;
( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )
Hubungi kami