Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.
Berikut ini merupakan Bendahara Pemerintah : Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah.
Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat untuk dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional Perpajakan dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :
Syarat Peserta request ;
( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )
Hubungi kami