Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota :
Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi :
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :
Syarat Peserta request ;
( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )
Hubungi kami