Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Contoh Badan Layanan Umum di Indonesia
Pada umumnya, contoh instansi pemerintah yang merupakan badan layanan umum di Indonesia adalah Rumah Sakit dan Universitas atau Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) selaku penyelenggara pendidikan.
Merujuk pada daftar tersebut, PTN yang berstatus BLU adalah, di antaranya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Andalas, Universitas Udayana, Universitas Negeri Padang, Universitas Terbuka.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksar’a teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Contoh dari OPD dengan status BLUD
Yang termasuk dari instansi / OPD yang termasuk klasifikasi BLUD antara lain : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti Puskesmas,Pengelolaan Pasar, Tempat Rekreasi dan Pengelolaan Air Bersih tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Berbeda dengan OPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemeriutah daerah yang pengelolaannnva dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :
Syarat Peserta request ;
( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )
Hubungi kami