SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NPWP

62.373.035.5-541.000

NIB

0901230055935

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah.

Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.

Menurut Keppres No 54, 2010 Definisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa

adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan

sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan terbilang sulit karena pembiayaannya berkaitan erat dengan APBN/APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung cukup mudah dan tidak serumit pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

  1. Efektif
  2. Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
  3. Efisien
  4. Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
  5. Transparan
  6. Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.
  7. Terbuka
  8. Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
  9. Bersaing
  10. Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang yang sehat antar penyedia.
  11. Adil/Tidak Diskriminatif
  12. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu
  13. Akuntabel
  14. Kegiatan pegadaan dapat ditelusur dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai pihak.

Oleh karena itu kegiatan pengadaan barang dan jasa baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan harus sesuai dengan prinsip-prinsip diatas agar dapat terlaksana dengan sebaik mungkin dan menghindari terjadinya kesalahan.

Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Tingkat Dasar ini merupakan salah satu Pelatihan Teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah.

Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka PSKD akan mengadakan Diklat dan Bimtek Nasional dengan beberapa pilihan judul materi sebagai berikut :

Pilihan Materi Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
  1. Bimtek Perencanaan, Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
  2. Bimtek Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  3. Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019.
  4. Bimtek Implementasi Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  6. Bimtek Pedoman Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Teknis Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Bimtek Pengawasan dan Transparansi Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
  • Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Syarat Peserta request ; 

  • Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Malang, Surabaya, Bandung, Jakarta )
  • atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin )
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Handphone / WA : 0857-5699-5143   /   0817 0646 271
  • Email & Website : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com / https://bimtekdiklatpskd.com

PESERTA KEGIATAN

  • Sekretaris Daerah  beserta Staf Setda
  • Kepala Dinas Beserta Staf, 
  • Kepala Badan Beserta Staf,
  • Kepala Kantor Beserta Staf
  • Kabag & Kasubbag beserta Staf
  • Kabid & Kasubbid beserta Staf
  • Kasi beserta Staf
  • Kepala UPT beserta Staf

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

 

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP
Biaya Investasi /Kontribusi : 

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

Fasilitas Pelatihan

  • Menginap 3 Malam Twin Share ( bagi Peserta Menginap )
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x ( bagi peserta yang menginap )
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 4 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan minimal 6 Orang ( bagi peserta yang menginap )
  • Mendapat Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah
  • City Tour Sesuai Dengan Tempat Pelaksaan Bimtek ( bagi peserta yang menginap )

 

PAKET TIDAK MENGINAP
Biaya Investasi / Kontribusi :   

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Fasilitas Pelatihan

  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 4 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Mendapat Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

( Konfirmasi 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan )

Tempat Pelaksanaan Kegiatan Bimtek 2024

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan