NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Bimtek SIPD RI : Penerapan Modul Penatausahaan Keuangan

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI khusus Modul Penatausahaan Keuangan

Calon Peserta Bimtek SIPD RI Modul Penatausahaan Keuangan dari Bagian OPD / Kantor Pemda

Mengingat sifat materi yang teknis dan berkaitan langsung dengan lalu lintas pencairan uang daerah, calon peserta yang tepat meliputi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD): Bertugas meneliti kelengkapan SPP dan menerbitkan dokumen SPM di tingkat OPD.
  • Bendahara Pengeluaran & Bendahara Pengeluaran Pembantu: Mengoperasikan aplikasi untuk pengajuan SPP (UP/GU/TU/LS) dan pencatatan Transaksi Belanja/BKU.
  • Bendahara Penerimaan & Bendahara Penerimaan Pembantu: Menginput pendapatan daerah dan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Menyusun komitmen/kontrak kerja sama dan mengunggah bukti transaksi serta nota pencairan kegiatan.
  • Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) / Tim BPKAD: Pihak yang memverifikasi SPM dari OPD dan menerbitkan SP2D untuk pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  • Auditor Inspektorat (APIP): Memantau realisasi dan keabsahan alur transaksi keuangan daerah secara digital.

Tujuan Pelaksanaan Bimtek SIPD RI Modul Penatausahaan Keuangan

  • Mempercepat Alur Pencairan Anggaran: Mengikis rantai birokrasi manual sehingga pengajuan dari SPP, SPM, hingga SP2D berjalan lebih presisi dan cepat secara elektronik.
  • Transparansi & Akuntabilitas Real-Time: Memastikan setiap pencairan dana tercatat secara akurat sesuai porsi alokasi DPA yang sah.
  • Digitalisasi Dokumen Keuangan: Mendorong pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan risiko pemalsuan dokumen.
  • Kepatuhan Terhadap Rekonsiliasi Pajak: Memudahkan pemotongan dan penyetoran pajak (PPH/PPN) secara otomatis melalui integrasi pembuatan e-Billing.
  • Otomatisasi Pembukuan: Membantu bendahara menyusun Buku Kas Umum (BKU) dan LPJ tanpa perlu penghitungan manual secara terpisah.

Dasar Hukum Modul Penatausahaan Keuangan SIPD RI

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur asas umum, alur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Menjadi rujukan utama alur teknis penatausahaan dari pengajuan UP/GU/TU/LS hingga LPJ.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mandat wajib penggunaan SIPD sebagai instrumen tunggal penatausahaan keuangan daerah.
  • Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE: Dasar penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan integrasi sistem transaksi elektronik dengan perbankan.

Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

  • Mempercepat Alur Pencairan Anggaran: Mengikis rantai birokrasi manual sehingga pengajuan dari SPP, SPM, hingga SP2D berjalan lebih presisi dan cepat secara elektronik.
  • Transparansi & Akuntabilitas Real-Time: Memastikan setiap pencairan dana tercatat secara akurat sesuai porsi alokasi DPA yang sah.
  • Digitalisasi Dokumen Keuangan: Mendorong pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan risiko pemalsuan dokumen.
  • Kepatuhan Terhadap Rekonsiliasi Pajak: Memudahkan pemotongan dan penyetoran pajak (PPH/PPN) secara otomatis melalui integrasi pembuatan e-Billing.
  • Otomatisasi Pembukuan: Membantu bendahara menyusun Buku Kas Umum (BKU) dan LPJ tanpa perlu penghitungan manual secara terpisah.
Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Modul Penatausahaan Keuangan :
  1. Teknis Pembuatan dan Verifikasi SPP, SPM, hingga Penerbitan SP2D Berbasis SIPD RI
  2. Pengelolaan Kas Daerah: Mekanisme Pencairan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di SIPD RI
  3. Penyusunan Pertanggungjawaban (LPJ) Fungsional dan Administratif Bendahara via SIPD RI
  4. Tata Cara Penatausahaan Belanja Langsung (LS) Barang/Jasa, Gaji, dan Tunjangan ASN pada SIPD RI
  5. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrN dalam Pengesahan Dokumen Penatausahaan Keuangan Daerah
  6. Mekanisme Penatausahaan Pendapatan Daerah dan Penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) di SIPD RI
  7. Integrasi Sistem Penatausahaan SIPD RI dengan Kasda Online / Perbankan Daerah
  8. Pengelolaan Pembukuan Digital: Otomatisasi BKU, Buku Pembantu Kas, dan Rekonsiliasi Pajak Daerah
  9. Teknis Penginputan Kontrak, Komitmen Pihak Ketiga, dan Pembayaran Bertahap pada Aplikasi SIPD RI
  10. Mitigasi Kendala Teknis (Troubleshooting) dan Validasi Data Penatausahaan Keuangan APBD

Pilihan Tempat Pelaksanaan Kegiatan

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;

Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;

Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.

Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami

Handphone / WA : 0857-5699-5143 /   0817 0646 271

Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com

Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Peserta Request Kegiatan Bimtek :

Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )

atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )

FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN

Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal

Tanda Peserta Bimtek

Tas Ransel Eksklusif

Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )

Dokumentasi Kegiatan

Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan