NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Bimtek SIPD RI : Penerapan Modul Penganggaran (e-Budgeting)

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI khusus Modul Penganggaran (e-Budgeting)

Calon Peserta Bimtek SIPD RI Modul Penganggaran (e-Budgeting) dari Bagian OPD / Kantor Pemda

Pelatihan Modul Penganggaran difokuskan pada pejabat dan staf di tingkat OPD (SKPD) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas menyusun serta memverifikasi alokasi anggaran:

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Bappeda, BPKAD/BKAD, dan Bagian Pembangunan/Ekonomi Setda.
  • Sekretaris OPD / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD): Bertanggung jawab atas verifikasi internal RKA dan DPA di unit kerjanya.
  • Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan / Program / Keuangan OPD: Pihak penyusun utama dokumen penganggaran di tingkat OPD.
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Pihak yang memahami detail rincian kebutuhan anggaran per kegiatan/sub-kegiatan.
  • Operator / Admin Penganggaran SIPD OPD: Staf teknis penginput rincian belanja, koefisien, dan akun belanja.
  • Auditor Inspektorat (APIP): Tim reviu yang bertugas menilai kelayakan RKA sebelum disahkan.

Tujuan Pelaksanaan Bimtek SIPD RI Modul Penganggaran (e-Budgeting)

  • Sinkronisasi Otomatis: Memastikan dokumen penganggaran (KUA-PPAS dan RKA) selaras 100% dengan dokumen perencanaan tahunan (RKPD).
  • Kesesuaian Standar Rekening: Menghindari kesalahan pemilihan kode rekening belanja dan nomenklatur kegiatan sesuai regulasi nasional.
  • Pengusulan Harga yang Presisi: Memastikan setiap rincian belanja mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH/SBU) daerah yang sah.
  • Ketepatan Waktu Penetapan APBD: Mempercepat alur penyusunan RKA hingga pencetakan DPA agar penetapan Perda APBD tepat waktu.
  • Kesiapan Verifikasi APIP: Memudahkan alur Reviu RKA oleh Inspektorat secara digital (e-Reviu) tanpa perlu pemeriksaan dokumen fisik yang menumpuk.

Dasar Hukum Modul Penganggaran (e-Budgeting) SIPD RI

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban penyusunan APBD secara transparan dan terintegrasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Landasan tata kelola perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban APBD.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mandat penggunaan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019: Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (serta pemutakhirannya).
  • Permendagri Pedoman Penyusunan APBD (diterbitkan setiap tahun berjalan): Panduan teknis penyusunan arah kebijakan APBD tahunan.

Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

  • Mempercepat Alur Pencairan Anggaran: Mengikis rantai birokrasi manual sehingga pengajuan dari SPP, SPM, hingga SP2D berjalan lebih presisi dan cepat secara elektronik.
  • Transparansi & Akuntabilitas Real-Time: Memastikan setiap pencairan dana tercatat secara akurat sesuai porsi alokasi DPA yang sah.
  • Digitalisasi Dokumen Keuangan: Mendorong pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan risiko pemalsuan dokumen.
  • Kepatuhan Terhadap Rekonsiliasi Pajak: Memudahkan pemotongan dan penyetoran pajak (PPH/PPN) secara otomatis melalui integrasi pembuatan e-Billing.
  • Otomatisasi Pembukuan: Membantu bendahara menyusun Buku Kas Umum (BKU) dan LPJ tanpa perlu penghitungan manual secara terpisah.
Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Modul Penganggaran (e-Budgeting) :
  1. Penyusunan dan Input Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Berbasis SIPD RI
  2. Teknis Pemetaan Kodefikasi, Nomenklatur, dan Rekening Belanja APBD Sesuai Permendagri No. 90/2019
  3. Mekanisme Penyusunan KUA-PPAS dan Integrasi Perencanaan Ke Penganggaran pada SIPD RI
  4. Strategi Pembuatan dan Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD di SIPD RI
  5. Tata Cara Penyusunan Standar Harga Satuan (SSH, SBU, HSPK, dan ASB) pada Sistem Penganggaran SIPD RI
  6. Mekanisme Pergeseran, Perubahan APBD (APBD-P), dan Re-alokasi Anggaran via Modul Penganggaran SIPD RI
  7. Teknis Reviu APIP/Inspektorat atas RKA-SKPD Menggunakan Modul e-Reviu Penganggaran SIPD RI
  8. Pengelolaan dan Penginputan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Keuangan pada SIPD RI
  9. Simulasi Sinkronisasi Data RKPD ke dalam RKA dan Penetapan Rancangan Perda APBD
  10. Mitigasi Troubleshooting dan Validasi Data Penganggaran APBD pada Aplikasi SIPD RI
  11.  

Pilihan Tempat Pelaksanaan Kegiatan

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;

Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;

Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.

Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami

Handphone / WA : 0857-5699-5143 /   0817 0646 271

Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com

Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Peserta Request Kegiatan Bimtek :

Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )

atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )

FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN

Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal

Tanda Peserta Bimtek

Tas Ransel Eksklusif

Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )

Dokumentasi Kegiatan

Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan