NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Pengertian Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) dan tujuan Bimtek Aset

Bagikan Melalui WhatsApp

Definisi Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset

Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset adalah program bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kompetensi para aparatur pemerintah daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah (aset daerah) secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah mencakup semua aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, hingga infrastruktur lainnya.

Photo - Bimtek Barang Milik Daerah

Tujuan yang Ingin Dicapai dalam Kegiatan Bimtek Barang Milik Daerah/Aset

  1. Peningkatan Kompetensi Aparatur: Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset daerah sesuai dengan peraturan.
  2. Pemahaman Regulasi: Memahami kebijakan, regulasi, dan standar yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 (dan perubahannya) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Optimalisasi Pemanfaatan Aset: Membantu pemerintah daerah mengelola aset agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
  4. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Memastikan pengelolaan aset dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pencatatan dan pelaporan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  5. Pengelolaan Risiko Aset: Mengajarkan cara mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan perlindungan aset daerah.
  6. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan: Mengurangi pemborosan dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara efisien, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemeliharaan.
  7. Peningkatan Kualitas Laporan Aset: Membantu pemerintah daerah menyusun laporan aset yang sesuai dengan standar, untuk mendukung pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meningkatkan opini laporan keuangan.
  8. Penataan Administrasi Aset: Menyusun tata kelola administrasi aset daerah agar lebih tertib, terstruktur, dan terintegrasi, termasuk melalui penggunaan aplikasi atau sistem informasi manajemen aset.
  9. Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset: Membekali peserta dengan pengetahuan tentang prosedur dan tata cara penghapusan atau pemindahtanganan aset sesuai dengan regulasi.
  10. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, misalnya melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan.

Sasaran Peserta Bimtek Barang Milik Daerah

Peserta kegiatan ini biasanya mencakup pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah, seperti kepala bagian aset, bendahara barang, staf pengelola barang, auditor internal, serta aparatur lain yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan pelaksanaan Bimtek Barang Milik Daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih profesional dan akuntabel dalam mengelola aset, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Handphone / WA : 0857-5699-5143  /   0817 0646 271
  • Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com
  • Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.
Peserta Request Kegiatan Bimtek :
  • Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )
  • atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )
FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN
  • Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah
KONTRIBUSI KEGIATAN
YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Pilihan Waktu Kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan

Pilihan Materi Kegiatan

Hubungi Kami

Informasi Selengkapnya Hubungi kami

Pusat Studi Kepegawaian Daerah (PSKD)

WA Admin 1 : 0857-5699-5143

WA Admin 2 : 0817-0646-271

Bagikan Melalui FaceBook