NPWP

62.373.035.5-541.000

SKT Kemenkumham

AHU-0001637-AH.01.14 Tahun 2023

NIB

0901230055935

Bimtek SIPD RI : Penerapan Modul Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP)

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI khusus Modul Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP).

Calon Peserta Bimtek SIPD RI Modul AKLAP dari Bagian OPD / Kantor Pemda

Mengingat Modul AKLAP membutuhkan pemahaman spesifik mengenai standar akuntansi dan konsolidasi data keuangan, calon peserta yang tepat mencakup:

  1. PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD): Pihak yang bertanggung jawab menyusun Laporan Keuangan di tingkat Perangkat Daerah.
  2. Kasubag / Staf Akuntansi dan Pelaporan OPD: Pelaksana teknis yang melakukan verifikasi jurnal, rekonsiliasi, dan penginputan data penyesuaian.
  3. Bendahara Pengeluaran & Penerimaan: Untuk memastikan pencatatan transaksi kas awal terintegrasi dengan benar ke jurnal akuntansi.
  4. Kabid / Kasubbid Akuntansi BPKAD/BKAD (Tingkat Pemda): Tim konsolidator yang menyusun LKPD gabungan seluruh OPD di tingkat pemerintah daerah.
  5. Pengelola Aset / Pengurus Barang SKPD: Diperlukan saat proses rekonsiliasi data Aset Tetap/BMD dengan Neraca Keuangan.
  6. Auditor Inspektorat (APIP): Tim pengawas internal yang memerlukan pemahaman modul AKLAP untuk reviu Laporan Keuangan sebelum diserahkan ke BPK.

Tujuan Pelaksanaan Bimtek SIPD RI Modul AKLAP

  • Otomatisasi Penyusunan LKPD: Memastikan peserta mahir memanfaatkan fitur jurnal otomatis yang ditarik langsung dari Modul Penatausahaan tanpa pencatatan ulang secara manual.
  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Memastikan pencatatan laporan keuangan daerah konsisten menerapkan basis akrual (Accrual Basis).
  • Akurasi & Integritas Data: Menghindari terjadinya unbalanced (Ketidakseimbangan) pada Neraca dan selisih saldo antara Buku Kas dengan Laporan Keuangan.
  • Kemudahan Rekonsiliasi: Mempercepat proses rekonsiliasi internal antara SKPD dengan BPKAD/BKAD maupun antara pengelola keuangan dengan pengelola barang/aset.
  • Kesiapan Audit BPK: Menghasilkan Laporan Keuangan yang akuntabel, transparan, dan andal demi mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Dasar Hukum Modul AKLAP SIPD RI

  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Landasan utama penyusunan laporan keuangan berbasis akrual di instansi pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur prinsip teknis akuntansi, jurnal, dan format laporan keuangan daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah: Mandat integrasi data perencanaan, penatausahaan, hingga akuntansi dalam satu platform SIPD.
  • Permendagri No. 90 Tahun 2019 (beserta pemutakhirannya): Menjadi acuan pemetaan kodefikasi akun akuntansi (aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan).

Melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi SIPD RI yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah dapat mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan, menghindari keterlambatan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pilihan Materi Bimtek SIPD-RI – Modul AKLAP :
  1. Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis SIPD RI Modul AKLAP
  2. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual pada Modul AKLAP SIPD RI
  3. Mekanisme Jurnal Otomatisasi Transaksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan di SIPD RI
  4. Tata Cara Penginputan dan Rekonsiliasi Jurnal Penyesuaian, Koreksi, dan Reklasifikasi pada AKLAP SIPD RI
  5. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) via SIPD RI
  6. Mekanisme Konsolidasi Neraca SKPD dan Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Berbasis Sistem
  7. Teknis Rekonsiliasi Keuangan dan Aset antara PPK-SKPD dengan BPKAD/BKAD Menggunakan SIPD RI
  8. Pengelolaan Transaksi Non-Anggaran dan Akuntansi Kas Saldo Kas Daerah di Modul AKLAP
  9. Strategi Persiapan Audit BPK atas Laporan Keuangan Daerah Hasil Output Modul AKLAP SIPD RI
  10. Mitigasi Troubleshooting dan Validasi Selisih Jurnal Keuangan pada Aplikasi AKLAP SIPD RI

Pilihan Tempat Pelaksanaan Kegiatan

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Surat Undangan dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;

Surat Dapat kami kirim Hard Copy / Emai / WahatsApps;

Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.

Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami

Handphone / WA : 0857-5699-5143 /   0817 0646 271

Email : pusatstudikepegawaiandaerah@gmail.com

Bagi Peserta Rombongan yang ingin request materi/judul bimtek dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan.

Peserta Request Kegiatan Bimtek :

Minimal peserta 6 orang ( tempat kegiatan di Jogja, Solo, Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Bandung, Jakarta, Bogor )

atau peserta 10 orang ( tempat kegiatan di Makassar, Bali, Lombok, Batam, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya )

FASILITAS BIMTEK / PELATIHAN

Bimtek/Pendidikan dan Pelatihan sesuai jadwal

Tanda Peserta Bimtek

Tas Ransel Eksklusif

Konsumsi Selama Kegiatan (Coffe Break dan Makan Siang)

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )

Dokumentasi Kegiatan

Sertifikat Bimtek Pusat Studi Kepegawaian Daerah

KONTRIBUSI KEGIATAN

YOGYAKARTA, MAGELANG, BANDUNG, JAKARTA, BOGOR, SURABAYA, MALANG, SOLO, SEMARANG

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 4.500.000. ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

BALI, LOMBOK, BATAM, MAKASSAR, BANJARMASIN, SAMARINDA, PALANGKARAYA, BALIKPAPAN

PAKET MENGINAP

Biaya Investasi /Kontribusi :

Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) /peserta/materi.

PAKET TIDAK MENGINAP

Biaya Investasi / Kontribusi :  

Rp. 3.500.000. ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /peserta/materi

Permintaan Undangan

Formulir Informasi Calon Peserta Kegiatan